Bagikan:

JAKARTA - Israel mengutuk sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa terhadap pemukim Yahudi yang dinilai sewenang-wenang, mengatakan mereka memiliki hak untuk menetap di Tepi Barat yang diduduki.

Menlu Sa'ar dalam unggahan di X menekankan, Israel "dengan tegas menolak," keputusan Uni Eropa yang dinilai "secara sewenang-wenang dan politis karena pandangan politik mereka dan tanpa dasar apa pun," jawabnya.

"Sama-sama keterlaluan adalah perbandingan yang tidak dapat diterima yang dipilih Uni Eropa antara warga Israel dan teroris Hamas," cuit Sa’ar, dikutip dari The Times of Israel (12/5).

"Ini adalah kesamaan moral yang sepenuhnya menyimpang," tandasya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Uni Eropa pada Hari Senin menyetujui sanksi baru terhadap pemukim Israel atas kekerasan terhadap warga Palestina, setelah pergantian pemerintahan di Hongaria mengakhiri kebuntuan selama berbulan-bulan.

"Sudah saatnya kita beralih dari kebuntuan ke implementasi," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, saat mengumumkan persetujuan tersebut, melansir Al Arabiya dari AFP.

"Ekstremisme dan kekerasan membawa konsekuensi," tandasnya.

Diketahui, Tepi Barat yang diduduki telah dilanda kekerasan hampir setiap hari sejak dimulainya perang Gaza pada Oktober 2023, yang melibatkan pasukan Israel dan para pemukim.

Serangan mematikan oleh para pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak dimulainya perang Iran pada 28 Februari mengalami peningkatan, menurut pejabat Palestina dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meskipun Uni Eropa terus melanjutkan sanksi terhadap para pemukim Israel, masih belum ada konsensus di antara negara-negara anggota blok tersebut untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap Israel seperti membatasi hubungan perdagangan.

"Israel telah, sedang, dan akan terus membela hak orang Yahudi untuk menetap di jantung tanah air kami," kata Sa’ar.

"Tidak ada bangsa lain di dunia yang memiliki hak yang terdokumentasi dan telah lama ada atas tanahnya seperti yang dimiliki orang Yahudi atas Tanah Israel. Ini adalah hak moral dan historis yang juga telah diakui oleh hukum internasional, dan tidak ada aktor yang dapat mengambilnya dari orang Yahudi," tandasnya.