Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Iran pada Hari Minggu mengumumkan, mereka telah memulai persidangan terhadap seorang warga negara Swedia yang dipekerjakan oleh Uni Eropa, dengan tuduhan melakukan mata-mata untuk Israel dan "korupsi di muka bumi", sebuah kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman mati.

Kantor berita pengadilan Iran, Mizan, mengatakan dalam sebuah laporan online pada Hari Minggu, persidangan Johan Floderus telah dimulai. Ia didakwa "berdasarkan korupsi di muka bumi, aktivitas yang meluas terhadap keamanan nasional (dan) kerja sama intelijen yang luas dengan rezim Zionis," merujuk pada Israel, seperti melansir Reuters 11 Desember.

Diketahui, korupsi di muka bumi merupakan pelanggaran berat menurut hukum yang berlaku di Iran.

Pengadilan mengatakan, Floderus beroperasi melalui proyek-proyek lembaga AS dan Eropa untuk mengumpulkan informasi intelijen bagi Israel. Dikatakan sidang lain akan diumumkan di kemudian hari.

Sebelumnya, Swedia mengatakan pada Hari Sabtu, persidangan Floderus yang ditahan pada April 2022 saat berlibur di Iran telah dimulai, namun tidak mengatakan apa yang didakwakan kepadanya.

"Johan Floderus telah ditahan secara sewenang-wenang dan setiap tuduhan serta dakwaan adalah salah," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Swedia dalam komentar melalui email kepada Reuters.

"Kami telah menyampaikan hal ini dengan jelas kepada Iran pada tingkat dan waktu yang berbeda, yang terbaru adalah kemarin," sambungnya.

Terpisah, pihak keluarga Floderus mengatakan dia ditahan "tanpa alasan atau proses yang dapat dibenarkan".

Kelompok hak asasi manusia dan pemerintah Barat menuduh otoritas Iran berusaha mendapatkan konsesi politik dari negara lain, melalui penangkapan atas tuduhan keamanan yang mungkin dibuat-buat.

Namun, Teheran mengatakan penangkapan tersebut didasarkan pada hukum pidana, membantah melakukan penahanan terhadap seseorang berdasarkan alasan politik.

Hubungan antara Swedia dan Iran sendiri menegang sejak tahun 2019, ketika Stockholm menangkap seorang mantan pejabat Iran karena terlibat dalam eksekusi massal dan penyiksaan terhadap tahanan politik pada tahun 1980-an.