SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap pencurian di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Boyolali dan Semarang yang terjadi pada kurun waktu Maret hingga April 2026.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela mengatakan pelaku BU warga Kabupaten Boyolali ditangkap setelah beraksi di tujuh gereja.
"Pelaku beraksi seorang diri, menyasargereja yang minim pengawasan," katanya dilansir ANTARA, Rabu,6 Mei.
Ia menjelaskan pelaku yang menggunakan sepeda motor beraksi pada malam hari untuk mencari gereja dengan minim pengamanan.
Menurut dia, pelaku membuka paksa pintu atau jendela gereja yang kemudian mengambil berbagai alat musik serta perangkat elektronik.
BACA JUGA:
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui penelusuran di media sosial untuk menemukan jejak penjualan barang-barang hasil curian.
Sebagian besar barang-barang hasil curian telah berhasil dijual pelaku, sementara sisanya tersimpan di rumahnya.
Total kerugian akibat tindak pidana pelaku itu, kata dia, mencapai Rp151 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian.