AMBON - Kepolisian menangkap seorang pelaku pencurian sound system gereja yang kerap melakukan aksinya di sejumlah gereja di Maluku.
Pelaku bernama GN alias Gusye melakukan aksi pencuriannya di Gereja Kota Ambon hingga Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Kami amankan yang bersangkutan di wilayah kota Ambon pada Kamis (1/6/2023). Hasil pengembangan barulah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian juga di lima gereja lainnya," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 6 Juni.
Gusye terakhir beraksi di gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, Kota Ambon, pada 29 April dini hari.
Sebelumnya, ia juga mencuri di gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Ia membawa kabur mixer merk europower pmx2000.
Tak hanya itu, Gusye juga masuk di dalam gereja Petra, Ahuru, Kota Ambon. Dia juga mencuri satu unit mixer merk yamaha mg 16 xu.
Gusye juga beraksi di gereja Sion Latuhalat, Kota Ambon dan mencuri power merk soundstandar ca20 dan sennheiser skm9000. Ia juga masuk di BK Gloria SKIP Kota Ambon dan mencuri mixer merk behringer x 32 compact.
Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB, juga menjadi sasaran pelaku tunggal ini. Ia membawa kabur 1 unit mixer kp 60, power bell m-550 dan master toa amplifier za 2060.
Dari pengakuan pelaku, Andri mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengecekan di SPKT. Hasilnya, baru dua gereja yang membuat laporan polisi yaitu gereja Getsemani dan Petra Ahuru.
"Jadi 4 gereja lain belum membuat laporan resmi terkait kehilangan. Kita sudah konfirmasi dan memang benar kalau gereja-gereja yang diakui pelaku pernah kehilangan," terang Andri.
VOIR éGALEMENT:
Gusye tertangkap berdasarkan penyelidikan kasus pencurian terakhir di gereja Getsemani Gunung Nona. Kasus itu dilaporkan oleh DL, seorang Tuagama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IV/2023/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 30 April 2023.
Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah pelaku mengakui pernah mencuri di lima gereja lainnya.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa dua lembar faktur asli pembelian sound system ), satu buah buku laporan pelayanan keuangan tahun 2021 GPM, Gereja Getsemani Jemaat Bukit Zaitun, satu unit motor suzuki shogun sp warna hitam nomor polisi DE 4210 AO, satu unit HP merk oppo A11 K, satu unit mixer merk allen & heath tipe gl 2400 warna abu-abu dan hitam.
"Barang-barang hasil curian itu dia jual melalui aplikasi penjualan online di Facebook (Grup Maluku Dagang). Aksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja," jelas Andri.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.