Bagikan:

JAKARTA - Sedikitnya lima orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Bahrain atas tudingan menjadi mata-mata untuk Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).

"Kejahatan berkomunikasi dengan entitas asing yang bermusuhan terhadap Kerajaan Bahrain dianggap sebagai salah satu kejahatan paling serius yang memengaruhi keamanan nasional," demikian pernyataan Kejaksaan Umum Bahrain dikutip dari The Telegraph, Selasa 28 April.

Kejaksaan Umum Bahrain menyatakan lima terdakwa dinyatakan bersalah dengan tuduhan merencanakan "tindakan teroris dan permusuhan" untuk IRGC dengan imbalan uang.

Dari kasus ini, sebelumnya penegak hukum Bahrain menangkap enam orang dengan rincian empat warga negara Bahrain dan dua warga Afghanistan. Namun, satu orang dibebaskan diduga karena tidak terkait.