PIDIE - Polres bersama TNI dari Kodim 0102 Pidie menertibkan sejumlah tambang emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Mirzan mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian lebih dulu menyosialisasikan larangan penambangan emas ilegal kepada masyarakat.
“Penertiban tambang emas ilegal dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Kamis, 24 April. Beberapa tambang emas yang ditinggal penambang ditutup,” kata Mirzan saat dihubungi dari Banda Aceh, Antara, Minggu, 26 April.
Ia menjelaskan, lokasi tambang yang ditertibkan sebelumnya telah dipetakan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pidie bersama Polsek Geumpang.
Salah satu lokasi yang ditutup berada di kawasan Alue Inti, Gampong Pulo Lhoih. Di lokasi tersebut, tim gabungan Polri dan TNI memasang tanda larangan masuk serta larangan melakukan aktivitas penambangan.
Menurut Mirzan, saat tim tiba di lokasi, area tambang sudah dalam kondisi kosong karena ditinggalkan para penambang. Namun, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang ditinggalkan.
“Lokasi tambang emas ilegal tersebut sudah ditinggalkan penambangnya. Saat tiba di lokasi tim hanya menemukan sejumlah alat penambangan yang ditinggal penambang,” ujarnya.
Peralatan yang ditemukan antara lain dua alat penyaring emas (asbuk) berbahan kayu serta dua kamp atau tenda yang digunakan penambang. Untuk mencegah aktivitas kembali, seluruh peralatan yang ditinggalkan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Semua barang penambang yang ditinggalkan tersebut dibakar guna mencegah praktik penambangan kembali di lokasi tersebut,” kata Mirzan.
Selain penertiban, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik penambangan emas ilegal.
Petugas memasang spanduk larangan di sejumlah titik sebagai bentuk pencegahan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
BACA JUGA:
“Sosialisasi tersebut sebagai langkah pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan lingkungan dari praktik tambang emas ilegal. Kami mengedepankan sosialisasi dan edukasi bahaya tambang ilegal kepada masyarakat,” ujar Mirzan.