Bagikan:

PIDIE - Tim Polres Pidie, Aceh, mengungkap kasus penambangan emas ilegal serta menyita dua alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penambangan emas ilegal tersebut berada di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

"Dalam pengungkapan tambang emas ilegal tersebut, petugas mendapati dua unit alat ekskavator. Namun, pelaku melarikan sebelum petugas tiba di lokasi," ujarnya dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.

Didampingi Kapolres Pidie AKBP Padli, Kombes Winardy mengatakan pengungkapan tambang emas ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dari informasi masyarakat tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyelidikinya. Penyelidikan berlangsung selama lima hari di kawasan hutan Pegunungan Geumpang.

"Dalam penyelidikan tersebut, petugas berjalan kami sejauh 15 kilometer menuju lokasi tambang emas ilegal. Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit alat berat disembunyikan dalam hutan yang jaraknya 500 meter dari tambang," tuturnya.

Kemudian petugas menemukan alat berat kedua sekitar lima kilometer dari lokasi tambang. Alat berat tersebut juga disembunyikan di dalam hutan.

Selanjutnya petugas membawa alat berat tersebut keluar dari kawasan hutan. Namun dalam perjalanan, satu unit alat berat rusak, sehingga tidak bisa dibawa

Saat membawa alat berat tersebut, petugas sempat dihadang 300-an orang. Namun, setelah mediasi dan diberi pemahaman akhirnya petugas bisa membawa alat berat tersebut, ungkapnya.

"Petugas masih menyelidiki dan mengejar pelaku penambangan emas ilegal tersebut. Penambangan emas tersebut juga sudah meresahkan masyarakat," katanya.