Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan beberapa pihak atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini pun buntut dari kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Dalam pelaporan pertama, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah. Perseteruan mereka bermula saat keduanya mengklaim mobilnya diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.

Usai insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Pelaporan itupun teregistrasi dengan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Tak lama usai pelaporan itu, Roy pun dimintai keterangan. Puluhan pertanyaan dilayangkan penyelidik dalam proses pemeriksaan pada Rabu, 2 Juni.

"Terus terang saya lupa berapa pertanyaan. Dia (Pitra Romadhoni) 23 pertanyaan, saya sekitar itu juga," ucap Roy Suryo 

Selain itu, pada pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam itu penyelidik menggali keterangan Roy Suroyo seputar pokok permasalahan. Roy diminta menjelaskan soal unggahan Lucky Alamsyah.

"Lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan juga apakah saya mengakses sendiri atau saya hanya diposting," kata dia.

Dalam pemeriksaan itu, tak hanya Roy yang dimintai keterangan. Beberapa saksi yang dianggap mengetahui dugaan pencemaran nama baik juga diklarifikasi.

"(Pemeriksaan) Sekaligus 3 saksi, masing-masing ada pak Heru Nugroho, bu Teresia dan saksi yang penting yaitu Pitra Romadoni," kata Roy. 

Dua hari kemudian, Roy kembali ke Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu bertujuan melaporkan dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan itu, Roy Suryo tak terima karena kedua pegiat media sosial itu membuat video yang diunggah ke akun Youtube 2045 TV. Di mana, video itu berisi persoalan kecelakaan lalu lintas antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah.

"Karena isinya penuh caci maki dan fitnah. Apa yang dia ceritakan di dalam ini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA tapi dari versi dia yang sudah diputa balikan fakta," kata Roy Suryo.

Tak hanya itu, Roy juga menyebut kedua pegiat media sosial tersebut sempat menyinggung permasalahan pengadaan barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Padahal persolan itu tegas Roy sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Di mana, Roy Suryo tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi alhamdulillah kalau ada orang-orang lagi yang menyebut istilah panci itu sudah inkrah karena si IN (Imam Nahrawi) atau Menpora setelah pengganti saya yang sekarang sedang sekolah itu sempat menggugat saya di PN Jaksel dan alhamdulillah karena sudah terbukti tuduhan itu penggelapan barang itu tidak ada dia mencabut gugatannya dan dia membayar perkara artinya dia kalah dan itu inkrah," papar dia.

Laporan itupun terdaftar dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua pegiat media sosial itu diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, penyelidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Dia akan dimintai keterangan sebagai pihak pelapor pada Senin, 7 Juni.