Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap Roy Suryo atas perkara pencemaran nama baik dengan terlapor dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Rencannya, pemeriksaan berlangsung pada Senin, 7 Juni.

"Betul, besok rencannya saya dimintai keterangan sebagai pihak pelapor," ucap Roy Suryo kepada VOI, Minggu, 6 Juni.

Tak hanya Roy, dalam jadwal klarifikasi itu saksi-saksi pelapor juga akan dimintai keterangan. Pemeriksaan akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Meski demikian, Roy tak merinci nama-nama saksi yang bakal dimintai keterangan. Hanya saja, dikatakan, jika salah satu saksi merupakan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Di sisi lain, Roy Suryo mengapresiasi penanganan perkara yang cepat. Sebab, dengan adanya jadwal pemeriksaan ini kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Terimakasih kepada pihak kepolisian atas penangan kasus ini yang sudah Presisi," tandas dia.

Roy Suryo resmi melaporkan dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan karena kedua pegiat media sosial itu membuat video yang diunggah ke akun Youtube 2045 TV.

Di mana, video itu berisi persoalan kecelakaan lalu lintas antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah.

"Karena isinya penuh caci maki dan fitnah. Apa yang dia ceritakan di dalam ini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA tapi dari versi dia yang sudah diputar balikan fakta," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Juni.

Tak hanya itu, Roy juga menyebut kedua pegiat media sosial tersebut sempat menyinggung permasalahan pengadaan barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Padahal persolan itu tegas Roy sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Di mana, Roy Suryo tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi alhamdulillah kalau ada orang-orang lagi yang menyebut istilah panci itu sudah inkrah karena si IN (Imam Nahrawi) atau Menpora setelah pengganti saya yang sekarang sedang sekolah itu sempat menggugat saya di PN Jaksel dan alhamdulillah karena sudah terbukti tuduhan itu penggelapan barang itu tidak ada dia mencabut gugatannya dan dia membayar perkara artinya dia kalah dan itu inkrah," papar Roy Suryo.