Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini dilakukan karena kedua pegiat media sosial itu membuat video yang diunggah ke akun Youtube 2045 TV. Di mana, video itu berisi persoalan kecelakaan lalu lintas antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah.

"Karena isinya penuh caci maki dan fitnah. Apa yang dia ceritakan di dalam ini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA tapi dari versi dia yang sudah diputa balikan fakta," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Juni.

Tak hanya itu, Roy juga menyebut kedua pegiat media sosial tersebut sempat menyinggung permasalahan pengadaan barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Padahal persolan itu tegas Roy sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Di mana, Roy Suryo tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi alhamdulillah kalau ada orang-orang lagi yang menyebut istilah panci itu sudah inkrah karena si IN (Imam Nahrawi) atau Menpora setelah pengganti saya yang sekarang sedang sekolah itu sempat menggugat saya di PN Jaksel dan alhamdulillah karena sudah terbukti tuduhan itu penggelapan barang itu tidak ada dia mencabut gugatannya dan dia membayar perkara artinya dia kalah dan itu inkrah," papar dia.

Sementara soal pelaporan itu, Roy menegaskan aduannya  terdaftar dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu para pihak terlapor diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP.