PALANGKA RAYA - Tim gabungan polisi menangkap pelaku penusuk ibu hamil, Taibah (30) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pelaku rupanya berniat mencuri hingga akhirnya menusuk korban.
Pelaku berinisial Y (17) ditangkap saat berada di Jalan Cemara Labat II, Pahandut Seberang, Palangka Raya, Sabtu, 5 Juni sore.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman T. A. Gultom mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus setelah personelnya melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi mata dan warga setempat.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 13.30 WIB dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 16.00 WIB, yang saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ritman dikutip dari keterangan Polresta Palangka Raya, Minggu, 6 Juni.
Dari penangkapan pemuda itu, diketahui pelaku berinisial Y saat kejadian mencoba melakukan pencurian di toko obat dan praktik bidan di Pahandut Seberang.
BACA JUGA:
“Proses penyidikan pelaku beserta dengan barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk melukai korban, telah diserahkan kepada Subnit PPA Satreskrim, mengingat usianya yang masih di bawah umur yakni 17 tahun,” kata Ritman.
Kasus penusukan ibu hamil di Palangka Raya banyak dibagikan di media sosial. Proses penangkapan pelaku juga diinformasikan polisi lewat media sosial.