Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 14X24 Jam, KPCPEN: Belum Final
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan sebagai antisipasi eskalasi kenaikan kasus COVID-19 seperti di sejumlah negara. Salah satunya dengan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara. 

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menegakan aturan karantina belum diubah. Artinya, karantina yang harus dijalani 5X24 jam.

Sekretaris Eksekutif KPCPEN Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk diperpanjang menjadi 14X24 jam. Hanya pelaku perjalanan yang dari negara tertentu ditetapkan karantina selama 14X24 jam.

"Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam," tuturnya, di Jakarta, Sabtu, 5 Juni.

Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, Susiwijono mengatakan masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam. Sebab, keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian COVID-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan.

"Karena itu, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," jelasnya.

Susiwijono menegaskan keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan.

"Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian COVID-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina selama 14x24 jam. Perpanjangan durasi ini nantinya bakal diterapkan ke warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari negara yang sedang krisis COVID-19.