JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan perjalanan internasional menggunakan transportasi darat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan mandiri yang akan kembali ke Tanah Air. Aturan baru diterbitkan guna mencegah masuknya COVID-19 varian baru yaitu B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi PMI dan WNI yang ingin kembali ke Tanah Air.
"Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 November.
Budi menjelaskan pembatasan pelaku perjalanan PMI jalur darat dibatasi melalui dua pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Untuk pintu masuk transportasi darat hanya bisa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Alur kedatangan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan mobil bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI," ucapnya.
Kemudian, selanjutnya diarahkan menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut.
Sementara itu, kata Budi, pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.
Selanjutnya, pendataan untuk pelaku perjalanan PMI dilakukan dengan empat tahap. Pertama, tes rapid antigen. Kedua, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, penentuan tempat karantina yang dibutuhkan. Terakhir, dilakukan RT-PCR, satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.
BACA JUGA:
"Sementara mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas," tuturnya.
Kemudian, kata Budi, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam. Sementara bagi pelaku perjalanan PMI dari negara/wilayah yang tadi disebutkan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14x24 jam," jelasnya.
Adapun negara yang dimaksud yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Penanganan pelaku perjalanan yang positif COVID-19
Budi mengatakan jika hasil RT-PCR tersebut positif maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara, lanjut Budi, bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan dua ketentuan. Pertama, pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.
Kedua, untuk mereka yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam, maka tes akan dilakukan pada hari ke-13 karantina.
"Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit," jelasnya.