Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengendalikan mobilitas di ibu kota.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi energi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai langkah tersebut relevan di tengah tingginya mobilitas harian di Jakarta. Skema kerja fleksibel diyakini bisa mengurangi penggunaan BBM dan beban lalu lintas, selama produktivitas ASN tetap terjaga.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menekankan bahwa WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam bekerja.

"WFH bukan celah untuk menurunkan kinerja. ASN tetap wajib menjaga disiplin dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal," kata Mujiyono kepada wartawan, Jumat, 3 April.

Menurut dia, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran pimpinan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengawasan internal dinilai menjadi kunci agar efisiensi yang ditargetkan benar-benar tercapai.

DPRD menargetkan penghematan anggaran minimal 20 persen, terutama dari pos biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, hingga alat tulis kantor (ATK).

Selain efisiensi, aspek pengawasan juga menjadi sorotan. DPRD mengapresiasi sikap tegas Pemprov DKI yang akan memberikan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH.

"Pengawasan harus berjalan konsisten. Penyalahgunaan tidak bisa ditoleransi," tegas Mujiyono.

Dalam implementasinya, Komisi A akan menggandeng sejumlah perangkat daerah, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, hingga Inspektorat untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Meski baru diterapkan, DPRD mengingatkan potensi dinamika di lapangan perlu segera diantisipasi. Perbedaan pola kerja dinilai wajar, namun tidak boleh berlarut hingga memengaruhi disiplin dan efektivitas kerja.

Ke depan, pola kerja birokrasi disebut akan bergerak ke arah yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja. Sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, dinilai telah lebih dulu menerapkan skema serupa dengan pengawasan yang ketat.

"Ukuran utama bukan lagi di mana ASN bekerja, tetapi bagaimana kinerja dan pelayanan publik tetap optimal," ujarnya.