JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Meski dinilai sebagai langkah efisiensi, dewan mengingatkan agar kualitas pelayanan publik tidak terdampak.
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus mengurangi beban mobilitas di ibu kota.
"Kami di DPRD DKI Jakarta memahami bahwa kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja, keseimbangan produktivitas, serta pengurangan mobilitas yang berdampak pada kemacetan dan lingkungan," kata Khoirudin kepada wartawan, Kamis, 9 April.
Namun, Khoirudin menekankan prinsip utama birokrasi tetap pada pelayanan kepada masyarakat, baik dilakukan secara langsung maupun melalui sistem digital.
"Kami menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang sedikit pun. Prinsip utama birokrasi adalah hadir dan melayani, baik secara langsung maupun melalui sistem digital," ungkap dia.
DPRD mendorong seluruh perangkat daerah memastikan layanan publik tetap berjalan normal meski ada pengaturan kerja fleksibel. Skema piket hingga layanan daring diminta dioptimalkan agar masyarakat tidak mengalami kendala.
Selain itu, standar pelayanan minimal juga diminta tetap dijaga, mulai dari kecepatan hingga kepastian layanan. DPRD mengingatkan pentingnya pengawasan internal agar kebijakan WFH tidak berdampak pada penurunan kinerja.
"Evaluasi berkala dilakukan, sehingga kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat tanpa mengurangi hak masyarakat untuk dilayani secara baik," urainya.
Di sisi lain, DPRD melihat kebijakan WFH bisa menjadi momentum untuk mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik di Jakarta.
"Pada akhirnya, kebijakan apapun harus bermuara pada satu hal, yakni kepuasan dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. DPRD akan terus mengawal agar tujuan tersebut tetap terjaga dengan baik," tutur Khoirudin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan pola kerja di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan penghematan energi.
Dalam SE tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak semua ASN bisa langsung bekerja dari rumah. Ada syarat dan batasan yang harus dipenuhi. Pegawai yang masih dalam proses hukuman disiplin atau masa kerja belum cukup, tidak diperkenankan mengikuti skema ini.
'Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun," tulis Pramono dalam SE.
BACA JUGA:
Pemprov DKI juga membatasi jumlah pegawai yang bisa menjalankan WFH dalam satu unit kerja. Skemanya tidak boleh seluruhnya, melainkan hanya sebagian dengan pertimbangan kebutuhan layanan.
"Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja," urai Pramono.
Selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan mengikuti aturan disiplin kerja, termasuk presensi dan pelaporan kinerja harian. Presensi dilakukan dua kali sehari, yakni pagi dan sore, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam surat edaran.
Pramono juga menegaskan, ASN yang melanggar aturan selama WFH bisa dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin.