Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan work from home (WFH) satu hari setiap pekan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tidak berlaku bagi seluruh pegawai.

Pramonk menyebut, sejumlah ASN yang bertugas di sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa. Kelompok yang dikecualikan mencakup tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, hingga petugas lapangan lainnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat madia, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 April.

Selain petugas layanan publik, pejabat struktural juga tidak termasuk dalam skema WFH. Pramono menegaskan, jabatan pimpinan tetap harus hadir untuk memastikan roda pemerintahan berjalan.

"Mereka tetap yang tidak mendapatkan privilege untuk bisa work from home. Termasuk kami ini gak ada yang kena work from home, tetap bekerja seperti biasa," ucap Pramono.

Untuk ASN yang bekerja di bidang administrasi, penerapan WFH akan diatur dengan skema persentase. Pemprov DKI menyiapkan batas minimal hingga maksimal jumlah pegawai yang dapat bekerja dari rumah.

"Hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from homenya karena tidak ada range-nya dari Pemerintah Pusat yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," jelasnya

Skema teknis tersebut saat ini tengah disusun oleh Sekretaris Daerah DKI Jakatya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta sebagai langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sementara itu, pengaturan teknis terkait implementasi kebijakan WFH tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Ketenagakerjaan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Maret.

Airlangga memastikan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ia menjelaskan pemilihan hari Jumat didasarkan pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga pascapandemi COVID-19, dengan pola kerja empat hari efektif dalam seminggu.

"Karena memang sudah beberapa K/L (Kementerian/Lembaga) melaksanakan itu, kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin. Kita pilih hari Jumat karena kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin-Kamis," tuturnya.

Sementara itu, ia menyampaikan untuk sektor swasta, penerapan WFH akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, dan kebijakan ini juga mencakup dorongan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.