Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas saat menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi, sekaligus menekan penggunaan bahan bakar dan mobilitas yang tidak perlu saat pegawai bekerja dari rumah.

"Dengan disetujuinya work from home, saya yakin ini pasti akan mengurangi biaya bensin mobil dan sebagainya. Karena, ketika work from home saya tidak izinkan siapa pun untuk menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pribadi karena apa status dia adalah work from home," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 April.

Pramono menyebut, mereka tetap memiliki akses mobilitas melalui transportasi umum yang digratiskan untuk ASN DKI seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pegawai untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu," ujar Pramono.

Selain soal efisiensi, Pramono juga menyinggung soal kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan WFH. Ia mengingatkan, fasilitas yang diberikan kepada ASN sudah cukup baik dibandingkan sektor lain, sehingga tidak seharusnya disalahgunakan.

“Jadi sekali lagi, kepada ASN di Jakarta mohon maaf mereka ini kan relatif privilegenya dibanding dengan yang lain sebenarnya sudah cukup baik. Tetapi kalau terlalu manja ya pasti akan diambil tindakan tegas," tegas Pramono.

Sebelumnya, Pramono menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH dengan tetap bepergian tanpa kepentingan mendesak.

Pramono menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan WFH, seperti bekerja dari kafe atau tempat lain di luar rumah tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan utama kebijakan.

"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 April.

Meski demikian, tidak seluruh ASN akan mengikuti skema WFH. Sejumlah pejabat dan pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.

Pramonk menyebut, sejumlah ASN yang bertugas di sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa. Kelompok yang dikecualikan mencakup tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, hingga petugas lapangan lainnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Selain petugas layanan publik, pejabat struktural juga tidak termasuk dalam skema WFH. Pramono menegaskan, jabatan pimpinan tetap harus hadir untuk memastikan roda pemerintahan berjalan.

"Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat madia, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," jelas Pramono.

Untuk ASN yang bekerja di bidang administrasi, penerapan WFH akan diatur dengan skema persentase. Pemprov DKI menyiapkan batas minimal hingga maksimal jumlah pegawai yang dapat bekerja dari rumah.

"Hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from homenya karena tidak ada range-nya dari Pemerintah Pusat yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," imbuhnya.