Platform e-Kinerja, Bukti Kerja atau Tidaknya ASN Selama <i>Work From Home</i>
Gedung Balaikota Jakarta (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI, di masa-masa penularan virus corona. Salah satu poinnya mempertimbangan kinerja ASN selama bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menyatakan kebijakan ini telah berlaku sejak kemarin. Di mana Pemprov DKI mempersilakan pegawainya untuk bekerja dari rumah untuk menekan angka infeksi virus COVID-19.

Kendati bekerja dari rumah, kata Chaidir, setiap ASN diharuskan menginput hasil kinerjanya melalui platform e-Kinerja per hari. Cara ini dilakukan untuk tetap memantau kegiatan para ASN selama bekerja dari rumah.

"Nanti, atasannya akan memvalidasi e-Kinerja tiap pegawai. Misalnya, jika saya seorang staf yang bekerja di rumah, saya input, tadi pagi kerjain apa saja, jam berapa, itu terlihat di sistemnya. Setelah itu, atasannya di kantor bisa melihat berapa item untuk divalidasi," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu, 18 Maret.

Pola kerja ASN yang bisa melakukan WFH, kata Chaidir, diatur oleh kepala bidang masing-masing. Namun, ada ASN diwajibkan melakukan WFH berdasarkan kriteria tertentu. 

Mereka adalah ASN yang berumur leih dari 50 tahun, pegawai yang sedang hamil dan menyusui, pegawai yang masuk dalam status pemantauan/pengawasan/positif corona, serta pegawai yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam waktu 14 hari.

"Memang sifatnya tentatif. Kepala perangkat daerah dapat mengatur sistem kerja pegawai untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di tempat tinggalnya. Jadi, enggak total semua libur, ada yang masuk dan tidak," ucap dia.

VOI sempat berbincang dengan salah satu ASN DKI Bidang Kepegawaian yang berkantor di Balai Kota. Wanita yang tak mau disebutkan namanya ini mengaku, baru besok mendapat kesempatan untuk bisa bekerja dari rumah oleh kepala bidangnya. 

"Kesempatn WFH tiap SKPD berbeda-beda. Kepala bidang mempertimbangkan penyelesaian tugas sama mobilitas pegawainya," tutur dia. 

Katanya, pengaturan bekerja di rumah membuatnya mesti membagi dua jenis pekerjaan, yang mana yang bisa dikerjakan lewat platform e-Kinerja, dan yang mana yang mesti dikerjakan di kantor. 

"Di rumah bisa ngerjain yang berbasis sistem karena bagian gue sekarang rata-rata sudah by system. Lalu, pas jadwal yang mengharuskan ke kantor, baru mengerjakan buat yang non-system sama dokumen," ungkapnya. 

Dalam berkas dokumen yang ia yang diinput, sistem e-Kinerja akan menampilkan detail waktu pengiriman. Jadi, tiap kepala bidang bisa mengetahui tenggat waktu pengerjaan dan memvalidasi kinerja tersebut.