Asmara dan Utang Piutang di Balik Kasus Pembunuhan Tigor Nainggolan oleh Pasutri Heriyanto-Pini di Jambi
Pasangan suami istri Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26) kini harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap polisi (FOTO VIA DIV HUMAS POLRI)

Bagikan:

JAKARTA - Pasangan suami istri Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26) kini harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap polisi. Keduanya terlibat kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Tigor Tahtah Negara Nainggolan.

Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengatakan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang dan hubungan asmara antara tersangka Pini dengan korban.

Awalnya, kata Kombes Dover, korban menawarkan pinjaman kepada tersangka Pini. Karena sering berkomunikasi, tersangka Pini dan korban akhirnya menjalin hubungan asmara.

Belakangan, hubungan terlarang tersebut diketahui oleh tersangka Heriyanto. Akhirnya, tersangka Pini memilih untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban.

Namun tersangka Pini dan korban masih berkomunikasi, dikarenakan masalah utang piutang. Dikarenakan masalah utang piutang tersebut tidak kunjung selesai, akhirnya tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Dover kepada wartawan di Mapolresta Jambi dikutip dari keterangan Divisi Humas Polri, Kamis, 3 Juni. 

Sementara itu, tersangka Pini mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Pini menceritakan, awal perkenalan mereka bermula dari korban numpang istirahat di rumah, sekaligus menawarkan pinjaman.

Saat itu, kata Pini, korban juga meminta nomor WhatsApp miliknya. Sejak saat itu, kata Pini, korban mulai rajin menghubungi dan merayu dirinya agar mau menjalin hubungan.

“Dia beberapa kali datang bawa makanan dan minuman. Awalnya, suami saya tidak tahu,” kata Pini.

Menurut Pini, korban juga meminta dirinya mencarikan pinjaman. Karena tidak punya uang, akhirnya Pini menggadaikan BPKB sepeda motor, dan uangnya diberikan kepada korban.

Pini mengatakan akhir 2019 lalu sang suami akhirnya mengetahui hubungan gelap dirinya dengan korban. Bahkan Pini mengaku sempat berpisah dengan suaminya.

“Akhirnya kami setop (berhubungan dengan korban, red). Balikan lagi dengan suami,” ujar Pini.

Meski telah mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban, Pini mengaku ia masih menghubungi korban terkait utang piutang sebesar Rp 9 juta.

“Terakhir ketamu saya nagih utang Rp 9 juta. Tapi korban mengancam saya,” kata Pini.

Dari situ timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban.