Bagikan:

MALANG - Polres Malang menetapkan pengemudi kendaraan pikap berinisial MA (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan delapan orang pada 26 Mei.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengatakan penetapan tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tersebut, dilakukan pada Senin, 31 Mei.

“Senin kemarin kami sudah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Murni kelalaian (pengemudi),” kata Agung dikutip Antara, Rabu, 2 Juni.

Agung menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dikarenakan faktor kelalaian pengemudi yang mengantuk pada saat berkendara. MA disebutkan juga mengalami tidur sesaat (micro sleep) sebelum kecelakaan yang menewaskan delapan orang tersebut terjadi.

“Pada saat mengemudi, itu mengantuk, dan memgalami micro sleep. Tertidur sesaat, dan kemudian sadar pada saat telah terjadi kecelakaan,” kata Agung.

Saat ini pengemudi pikap tersebut masih menjalani rawat jalan di kediamannya. MA telah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang, usai menjalani perawatan karena menderita luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Menurut Agung, karena kondisi tersangka yang masih belum pulih tersebut, pihak kepolisian memperbolehkan tersangka untuk menjalani perawatan di rumah. Anggota Polres Malang, melakukan penjagaan selama 24 jam di kediaman tersangka.

“Melihat kondisi, dan melihat sisi kemanusiaan, kami memperbolehkan tersangka untuk pulang,” ujar Agung.

Karena kondisi tersangka yang masih belum pulih tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di kediamannya. Nantinya, untuk penahanan akan dilakukan oleh pihak kepolisian usai kondisi MA membaik.

"Selama di rumah, kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kita lihat satu minggu ini, jika sudah membaik dan bisa mengurus dirinya sendiri, baru kita tahan," tutur Agung.