Bagikan:

KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Konawe menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga mengalami penganiayaan dan pelecehan saat bekerja di Oman.

Kepala Satreskrim Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi Taufik mengatakan penyelidikan dilakukan setelah viralnya video pengakuan korban bernama Eka Arwati di media sosial.

“Senin, 19 Januari, kami langsung melakukan pulbaket terkait adanya video di TikTok tentang dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dialami pekerja migran yang mengaku tinggal di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Konawe,” kata Taufik saat dihubungi di Kendari, Antara, Rabu, 21 Januari.

Ia menyebutkan, pada Selasa, 20 Januari, Polres Konawe menerima laporan pengaduan resmi terkait dugaan TPPO yang dialami korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keberangkatan Eka Arwati ke Oman bermula saat ia berniat mencari pekerjaan dan ingin menjadi tenaga kerja wanita pada September 2025.

“Saat itu korban menghubungi seorang perempuan bernama Elda, yang kemudian menghubungkan korban dengan perempuan lain bernama Rosi, dan disepakati untuk direkrut bekerja di Oman,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, polisi menduga korban diberangkatkan melalui biro jasa ilegal. Pada 26 September 2025, korban diberangkatkan dari Konawe menuju Jakarta dan dijemput oleh suami Rosi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Saat dijemput, telepon seluler milik korban langsung diambil sehingga korban tidak mengetahui lokasi dan alamat tempat ia berada di Jakarta,” kata Taufik.

Setelah pemeriksaan kesehatan, pada 29 September 2025 korban dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk pembuatan paspor. Seluruh berkas dinyatakan lengkap pada 5 Oktober 2025, dan korban diantar ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Oman.

Saat keberangkatan, korban hanya dikirimi foto wajah seseorang yang disebut akan menjemputnya di Bandara Oman. Sebaliknya, pihak penjemput juga hanya dibekali foto korban.

“Pada 6 Oktober 2025 korban dijemput majikannya yang telah disiapkan oleh agensi,” ujar Taufik.

Ia mengungkapkan dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban yang sedang sakit tetap dipaksa bekerja oleh majikannya, bahkan mengalami pemukulan dan pelecehan.

Polisi menduga kuat korban berangkat secara ilegal karena proses pengurusan dokumen hingga keberangkatan berlangsung kurang dari satu bulan serta tanpa melalui pelatihan resmi sesuai keahlian.

Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah video pengakuan di media sosial yang menyebut dirinya dipaksa bekerja meski dalam kondisi sakit dan mendapat ancaman dari majikannya.

“Saya bekerja sudah tiga bulan, dan saya pun sakit sudah dua bulan. Majikan memaksa saya bekerja, saya dipukuli disuruh bekerja dalam keadaan sakit, sampai dilecehkan. Saya mendapat ancaman jika saya berbicara, dia akan menghukum. Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat,” ucap korban dalam video tersebut.