Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya benarkan laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong di media sosial (Medsos) yang menyinggung nama mantan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara saat ini telah ditangani oleh penyelidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” katanya, Selasa 6 Desember 2026.

Budi menjelaskan, pelapor dalam perkara ini merupakan seorang penasihat hukum berinisial M, yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong.

Dalam laporan yang disampaikan pada hari Senin 5 Desember 2025, disebut-sebut adanya konten video di media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi serta judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyinggung nama mantan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Muhajir. Dirinya mengungkapkan bahwa, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Minggu, 4 Januari 2026.

"Benar BHPP DPP Partai Demokrat yang dalam hal ini di wakili oleh saya Muhajir selaku Kepala BHPP membuat LP (Laporan Polisi)," katanya.*