Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan sedang mendalami laporan yang dibuat politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat terkait dugaan penyebaran berita bohong. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Sekarang masih didalami. Laporan sudah kita terima di Krimsus Polda Metro Jaya, nanti kan kita teliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Bahkan, kata Yusri, tindak lanjut dari laporan itu tim penyelidik akan memanggil Henry Yosodiningrat untuk diminta keterangannya. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita rencanakan mengundang, mengklarifikasi sih pelapor dulu dan bukti-bukti yang ada," kata Yusri.

Lebih jauh, Yusri menyebut dalam laporan itu, akun media sosial (medsos) YouTube 'Mahakarya Cendana' dan akun Tiktok 'Jatim070881' menjadi pihak terlapor.

Sebab, pemilik akun itu dianggap menyebar berita bohong soal meninggalnya Megawati Soekarnoputri dengan mencatut Henry Yosodiningrat.

"Di mana dalam video yang viral berisikan video rekaman video yang lama yang di edit menurut si pelapor dan di-edit oleh sih terlapor," tandas Yusri.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat melaporkan dua akun media sosial dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/4518/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 September.

Dalam laporan itu, kedua pemiliki akun media sosial dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.