Bagikan:

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berniat melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9). Namun laporan itu batal dilayangkan karena dilarang Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Anies Baswedan. Sedianya, Presiden Republik Indonesia ke keenam itu hendak dipolisikan atas dugaan penyebaran berita bohong. Adapun, dugaan penyebaran berita bohong yang awalnya akan dilaporkan mengenai pernyataan SBY soal manuver politik NasDem dianggap menikung Demokrat. Simak videonya berikut ini.