JAKARTA - Politikus NasDem, Ahmad Sahroni, mengurungkan niatnya melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.
Sedianya, Presiden Republik Indonesia ke keenam itu hendak dipolisikan atas dugaan penyebaran berita bohong.
"Tadinya mau laporin, karena pak ketua umum pas mau turun perintahnya nggak boleh, ya saya nggak jadi lah (melaporkan)," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin, 4 September.
Menurutnya, alasan utama tak jadi melaporkan SBY karena dilarang oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Dia diminta untuk mengurungkan niatnya.
"Tadi pas mau turun Lak Surya (bilang) 'Sudah kau tak boleh melaporkan seseorang, sudah kau balik kantor'," ucap Sahroni menirukan pernyataan Surya Paloh.
Adapun, dugaan penyebaran berita bohong yang awalnya akan dilaporkan mengenai pernyataan SBY soal manuver politik NasDem dianggap menikung Demokrat.
Dikatakan bila SBY sempat menyampaikan bila koalisi perubahan akan mengusung Anies-AHY sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden pada awal September.
BACA JUGA:
Tetapi, Sahroni menegaskan tak ada keputusan itu. Bahkan, dalam pertemuan partai koalisi tak sedikitpun membahas perihal tersebut.
"Omongan itu saya katakan nggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka," kata Sahroni.