JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memberhentikan secara permanen dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan pemberhentian dilakukan setelah Pemkab Natuna menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Awalnya kedua ASN ini diberhentikan sementara karena masih dalam proses hukum,” kata Jaya di Natuna, Senin, disitat Antara.
Ia menjelaskan, kedua ASN terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun pada November 2025.
Berdasarkan aturan, lanjut dia, bahwa ASN yang diproses hukum dan telah dijatuhi hukuman pidana di bawah dua tahun masih berstatus sebagai ASN, namun dikenai pemberhentian sementara.
"ASN tersebut dapat kembali bekerja setelah menyelesaikan masa hukuman, dan atas persetujuan bupati, setelah mempertimbangkan beberapa hal. Tapi ASN yang diberhentikan itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS),” ucapnya.
BKPSDM Natuna mencatat sepanjang 2025 terdapat tiga ASN yang telah diberhentikan permanen. Selain dua kasus pencabulan, satu ASN lainnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama.
Alim mengatakan ASN yang diberhentikan sementara masih menerima 50 persen gaji pokok tanpa tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan berpeluang kembali bekerja.
“Saat ini masih terdapat ASN yang berstatus pemberhentian sementara,” katanya.