Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Subsidi Listrik untuk Pengguna 900 VA dan 1.300 VA
Ilustrasi. (Foto: Kementerian ESDM)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pemerintah hanya akan memberikan subsidi listrik kepada golongan yang tak mampu. Sedangkan golongan mampu tetap harus membayar listrik sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, golongan tarif R.1/900 VA rumah tangga mampu pada tahun 2020 tak mendapatkan subsidi. Selain itu juga rumah tangga pelanggan R.1/1.300 VA juga termasuk golongan rumah tangga mampu sehingga tak menerima subsidi.

"Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset-aset yang bernilai, perangkat elektronik seperti televisi, kulkas, dan juga fasilitas AC. Jadi memang yang diberikan oleh pemerintah hanya R.1/450 VA dan juga R.1/900 VA tidak mampu," katanya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII secara virtual, Senin, 4 Mei.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 38 penggolongan tarif tenaga listrik. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif nonsubsidi. Dari golongan tarif bersubsidi tersebut, terdapat golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin yaitu golongan R.1/450 VA dan R.1/900 VA yang tidak mampu membayar listrik.

"Jumlahnya untuk R.1/450 VA itu 23,9 juta pelanggan dan golongan R.1/900VA tidak mampu, berjumlah 7,3 juta pelanggan," tuturnya.

Sementara itu, kata Arifin, untuk golongan tarif rumah tangga lainnya tidak mendapat subsidi yakni R.1/900 VA rumah tangga mampu dengan jumlah 2,3 juta pelanggan dan R.1/1300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan.

"Jadi total pelanggan rumah tangga kita jumlahkan berkisar 70,1 juta," jelasnya.

Arifin mengatakan, untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi COVID-19 pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama tiga bulan. Berlaku April sampai Juni, di mana R.1/450 VA mendapatkan diskon 100 persen, dan 900 VA mendapatkan diskon 50 persen.

Pemakaian listrik untuk rumah tangga penerima subsidi 450 VA rerata 85,36 kilo watt hour (kWh) per bulan dengan harga jual PLN Rp415 per kWh. Rumah tangga ini menerima subsidi dengan besaran subsidi sebesar Rp1.052 per kwh atau menerima subsidi secara rupiah Rp89.799 per bulan.

"Penerima subsidi listrik adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Berdasarkan data terpadu Kementerian Sosial, penerima subsidi listrik sebesar 40 persen berpenghasilan terendah dari populasi masyarakat Indonesia," tuturnya.

Tak hanya masyarakat miskin, Arifin mengatakan, pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik untuk pelanggan bisnis kecil B.1/400 VA dan B.1/450 VA. Sama halnya dengan pengguna rumah tangga, pemerintah menanggung 100 persen.

"Pemerintah juga memberikan diskon tarif 100 persen selama 6 bulan untuk dapat menjaga bisnisnya dan juga menjaga industri kecilnya," tuturnya.