Rincian Tarif Listrik Per KWH: Berikut Uraiannya
Rincian Tarif Listrik Per KWH (Gambar Gilles Lambert - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Tarif dasar listrik ataupun biasa disingkat TDL, ialah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah buat para pelanggan PLN. PLN merupakan salah satunya perseroan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada warga Indonesia. Yuk cari tahu kira-kira berapa Rincian tarif listrik per KWH!

Tarif dasar listrik per kwh (tdl listrik) yang dikenakan pada konsumen sudah diatur oleh peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ataupun yang biasa kita sebut pula dengan menteri ESDM. Buat penetapan tarif listrik dibedakan berdasarkan kalangan tarif.

Penyesuaian tarif adjustment ini diumumkan tiap 3 bulan sekali( apakah bayaran tetap ataupun hadapi pergantian), tetapi buat saat ini pengumuman dilakukan tiap bulan. Saat ini tarif dasar listrik per Kwh butuh kalian tahu biayanya supaya dapat merincikan bayaran listrik kalian sesuai ataupun tidak. Buat mengenali perihal tersebut, ikuti artikel berikut buat memperoleh inspirasinya berikut ini:

Rincian Tarif Listrik Per KWH

Dalam memastikan bayaran per KwH tarif dasar listrik, pemerintah melaksanakan penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi yang dievaluasi tiap 3 bulan sekali bersumber pada rata- rata pergantian kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat( AS), harga minyak mentah Indonesia( ICP), inflasi serta harga patokan batu bara.

Ada pula besaran tarif tenaga listrik buat per bulan Oktober 2022 lalu selaku berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik( tariff adjustment) periode Oktober– Desember 2022 buat 13 pelanggan non subsidi tidak alami pergantian ataupun tetap. Keputusan itu diambil otoritas energi serta sumber daya mineral mengacu pada realisasi indikator makro ekonomi Mei hingga dengan Juli 2022.

Jenis Golongan Tarif Listrik

Pada praktiknya, daya listrik terdiri dari bermacam- macam tipe. Perihal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 dimana pada peraturan tersebut disebutkan terdapat 8 jenis listrik serta 3 antara lain ialah selaku berikut.

1. Listrik Rumah Tangga

Tipe yang pertama ialah daya listrik buat rumah tangga. Pada tipe ini, daya yang ada dipecah ke dalam 3 kalangan berbeda semacam penjelasan berikut.

  • Golongan R-1 tegangan rendah (R-1/TR) yang terdiri dari 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, 2.200 VA
  • Golongan R-2 tegangan rendah (R-2/TR) yang terdiri dari 3.500 VA – 5.500 VA
  • Golongan R-3 tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA

2. Listrik Pelayanan Sosial

Listrik buat pelayanan sosial dikhususkan buat aktivitas sosial, baik itu aktivitas sosial murni maupun sosial komersial. Sebagaimana dengan energi listrik buat keperluan rumah tangga, pada pelayanan sosial, listrik pula dibagi jadi sebagian kalangan. Dengan rincian seperti di bawah ini.

  • Golongan S-1 tegangan rendah (S-1/TR) dengan daya 220 VA
  • Golongan S-2 tegangan rendah (S-2/TR) dengan daya 220 VA – 220 KVA
  • Golongan S-3 tegangan menengah (S-3/TM) dengan daya di atas 220 KVA

3. Listrik Bisnis

Energi listrik buat keperluan bisnis dibagi ke dalam 3 golongan berbeda yang didetetapkan dari skala bisnisnya. Ialah melipu listrik buat bisnis skala kecil, bisnis skala menengah, serta bisnis skala besar.

  • Golongan B-1 tegangan rendah (B-1/TR) dengan daya sebesar 450 VA sampai dengan 5.500 VA. Diperuntukan bagi bisnis berskala kecil.
  • Golongan B-2 tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya mulai dari 6.600 sampai 200 kVA. Golongan listrik yang satu ini diperuntukan bagi bisnis berskala menengah.
  • Golongan B-3 tegangan rendah (B-3/TR) dengan daya lebih dari 200 kVA. Golongan listrik yang satu ini diperuntukan bagi bisnis skala besar.

Cara Cek Daya Listrik buat Memastikan Golongan Tarif Listrik

Salah satu metode yang bisa dengan gampang dicoba yakni dengan mengecek meteran rumah. Ialah mengecek meteran listrik yang mempunyai kode- kode tertentu, contohnya saja kode CL.

Bila kita perhatikan meteran listrik di rumah, umumnya ada kode CL pada meteran tersebut.

Kode CL memuat data energi listrik yang bisa digunakan. Makna kode CL yang tertera antara lain:

1. CL 2 : 450 kVA

2. CL 4 : 900 kVA

3. CL 6 : 1.300 kVA

4. CL 10 : 2.200 kVA

5. CL 16 : 3.500 kVA

Satuan kVa ataupun kilo volt ampere memberitahukan energi nyata ditambah aktif power. Daya listrik pula dapat dihitung manual bersumber pada angka yang tertera sehabis kode CL. Misalnya saja CL 4. Angka 4 tersebut dikalikan saja dengan besar daya dasar ialah 220 kVA. Sehingga CL 4 menciptakan energi 880 kVA. Hasil perhitungan setelah itu dibulatkan keatas pada angka yang paling mendekati ialah 900 kVa.

Tiap rumah ataupun bangunan telah diberikan energi listrik standard oleh PLN, mulai dari 450, 900, 1300 serta 2. 200 KVA, apalagi dapat lebih( biasa buat usaha ataupun industri). Semakin besar energi yang digunakan hingga bakal terus menjadi besar bayaran listrik yang dikenakan pada pengguna.

Aspek lain yang menentukan yakni jumlah perlengkapan listrik serta besaran watt dari perlengkapan yang digunakan. Bila energi listrik pada rumahmu tidak besar( rendah) hingga pastinya kita wajib membiasakan pemakaian alat listrik dengan kapasitas energi yang dipunyai.

Seperti itu metode cek daya listrik buat memastikan kalangan tarif listrik Kalian. Dikala Kalian mau membeli rumah yakinkan energi listrik Kalian cukup serta sesuai kebutuhan. 

Beda Tarif Listrik Subsidi serta Non- Subsidi

Bila Kalian dapat masih bimbang apa kelainan tarif listrik subsidi serta non subsidi, maka kalian bisa mengetahuinya dengan uraian di bawah ini.

1. Keringanan Biaya

Listrik bersubsidi dikenal mempunyai bayaran yang lebih ringan, karena memperoleh suntikan bantuan dana dari pemerintah.

Berbeda dengan listrik nonsubsidi yang tidak memperoleh keringanan bayaran yang buatnya cenderung sedikit lebih mahal dari pada listrik subsidi.

2. Daya Listrik

Beda listrik subsidi serta nonsubsidi pula terpaut daya listrik yang diberikan.

Listrik pada tipe subsidi ini cuma mempunyai energi 900 VA serta tidak lebih dari 1. 000 VA.

3. Peruntukkan Penggunaan

Listrik subsidi pastinya cuma ditujukan untuk keluarga kurang mampu. Pastinya terdapat kriteria khusus buat bisa memakai listrik tipe ini.

Sedangkan itu, listrik nonsubsidi digunakan buat keperluan rumah tangga yang terkategori mampu, keperluan bisnis, sampai lembaga pemerintahan.

4. Perbedaan Harga

Bersumber pada UU 30/ 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah serta Pemerintah Wilayah sediakan dana subsidi buat kelompok warga tidak mampu.

Sejalan dengan perihal tersebut, amanat UU 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan pula melaporkan kalau Pemerintah serta Pemerintah Wilayah sediakan dana buat kelompok warga tidak mampu. Beda listrik subsidi serta nonsubsidi pada tarif yang berlaku, yaitu Rp1. 400– Rp1. 500 per kWh buat tarif dasar pelanggan nonsubsidi.

Sedangkan, pelanggan subsidi bakal memperoleh subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya bakal lebih murah. Pelanggan subsidi cuma butuh membayar Rp400–Rp600 per kWh bergantung pada tipe daya. 

Jadi setelah mengetahui Rincian tarif listrik per KWH, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!