Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dtjen Gatrik) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman yang dikutip Sabtu, 6 Januari.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut daftar tarif listrik non subsidi yang berlaku Januari hingga Maret 2024:

1. Golongan Tarif R.1/900 VA-Tm (Rp1452 per kWh)

2. Golongan Tarif R.1/1.300 VA (Rp1.445 per kWh)

3. Golongan Tarif R.1/2.200 VA (Rp1.445 per kWh)

4. Golongan Tarif R.2/3.500 VA sampai R.1/5.500 VA (Rp1.700 per kWh)

5. Golongan Tarif R.3/3.600 VA ke atas (Rp1.700 per kWh)

6. Golongan Tarif B.2/6.600 VA sampai 200 kVA (Rp1.445 per kWh)

7. Golongan Tarif B.3/>200 kVA (Rp1.115 per kWh)

8. Golongan Tarif I.3/>200 kVA (Rp1.115 per kWh)

9. Golongan Tarif I.4/30.000 kVA ke atas (Rp997 per kWh)

10. Golongan Tarif P.1/6.000 VA sampai 200 kVA (Rp1.700 per kWh)

11. P.2/> 200 kVA (Rp1.523 per kWh)

12. P. 3 (Rp1.700 per kWh)

13. L (Rp1.645 per kWh)