Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) hingga Desember 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei-Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, Senin, 30 September.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak naik.

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkasnya.