Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi Daya Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui masih menahan tarif listrik di Kuartal III-2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan hingga saat ini pemerintah masih sanggup memberikan kompensasi atas tarif listrik yang tidak berubah.

"Pemerintah masih siap untuk memberikan kompensasi meskipun BPP-nya (Biaya Pokok Penyediaan) itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi," ujar Jisman di Jakarta, Rabu, 31 Juli.

Jisman melanjutkan, sejatinya kebijakan terkait tarif listrik selalu diputukan dalam rapat terbatas (ratas) antar kementerian. Nantinya Kementerian ESDM kemudian akan melaporkan besaran tarif listrik kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pada akhirnya, kedua kementerian tersebut akan mempertimbangkan tarf listrik dengan mengacu pada beberapa parameter seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

"Nah itu kita laporkan. Kalau tidak disesuaikan akan berdampak kepada penambahan subsidi dan kompensasi. Kalau subsidi kan memang di awal-awal kan sudah ada target, sedangkan kompensasi tidak ada. Nah itu sehingga kita laporkan. Namun keputusannya kan mungkin di ratas ya. Ya di ratas ada Menko nanti yang memutuskan itu setelah rapat terbatas dan untuk yang bulan Juli ini kan tidak kenaikan kecuali Batam," pungkas Jisman.

Untuk informasi, pada tanggal 28 Juni Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Jisman bilang kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).