Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Anwar Idris tidak setuju rencana pemerintah yang bakal menaikkan tarif listrik karena penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setelah memangkas subsidi listrik.

Anwar meminta Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang rencana kenaikan tarif listrik. Sebab, beban perekonomian masyarakat di masa pandemi sudah cukup berat.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih terpukul akibat pandemi COVID-19. Rencana pemerintah melepas subsidi listrik kami nilai sangat tidak manusiawi," kata Anwar dalam ketetangannya, Senin, 12 April.

Anwar meminta pemerintah memahami bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak buruk terhadap ekonomi masyarakat. Banyak pegawai yang gajinya di potong,  terkena PHK, hingga banyak usaha yang gulung tikar. 

"Ini harus disadari betul oleh pemerintah, jangan sampai membuat kebijakan yang justru semakin memberatkan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk meringankan bebannya Jangan malah memberatkan dengan menaikkan tarif listrik," jelasnya.

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Rabu, 7 April lalu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut pigaknya sedang mengkaji usulan kenaikan tarif liatrik.

Rida menuturkan, selama empat tahun pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif. Dengan begitu, kenaikan tarif dapat mengurangi beban pengeluaran pemerintah. Jika disetujui, penyesuaian tarif akan dilakukan di tahun 2022.

“Nanti apakah tarif listrik ini sekaligus naik, atau beberapa golongan pelanggan saja. Apakah disesuaikan sekaligus atau terbatas, kami sudah siapkan skenario dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN,” ungkap Rida.

Saat ini, pelanggan PLN terbagi dalam 38 golongan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi, lalu 13 golongan lainnya merupakan nonsubsidi yang selama ini tarifnya tidak diubah. Dari total 13 golongan itu, totalnya ada 42 juta pelanggan.

Pemerintah menghitung, jika nantinya harga listrik mengikuti harga keekonomian, maka kira-kira tambahan biaya listrik yang harus dibayar pelanggan sekitar Rp18.000 hingga Rp31.000 per bulan. Penentuan tambahan tarif sesuai dengan golongannya, mulai dari 900 VA sampai 3.300 VA.

"Untuk pelanggan 900 VA nonsubsidi, tagihan listriknya rata-rata Rp166.000 per bulan. Jika memang tarif penyesuaian atau adjustment ini dilepas, maka tambahan biaya listrik naik Rp18.000 per bulan, dan seterusnya," jelas Rida.