Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru terkait subsidi listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT PLN (Persero).

Dalam Pasal 2 aturan ini menyebutkan subsidi tarif tenaga listrik rumah tangga diberikan melalui tarif tenaga listrik.

Kemudian penerima subidi tarif tenaga listik merupkan konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria daya 450 VA (R1/TR) atau daya 900 VA (R1/TR) berdasarkan data hasil pemadanan data konsumen dengan data dasar.

Kemudian dalam pasal 3 dicantumkan pemadanan dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara data konsumen dan data dasar.

"Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui, sistem layanan penghubung/web service atau secara langsung/on desk. Adapun, pemadanan data dilakukan setiap 3 bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," bunyi Pasal 4 dan 5.

Kemudian Pasal 5 ayat 2 disebutkan dalam hal konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) tidak terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf b, maka (a) konsumen tidak diberikan subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya.

Pasal 5 Ayat 3 disebutkan, dalam hal konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 volt-ampere-RTM (R-l/TR) terdapat dalam basil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf b, maka (a) konsumen diberikan subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya. Lalu, (b) PLN menyesuaikan tarif tenaga listrik menjadi tarif tenaga listrik konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR).

Kemudian terkait Penurunan Daya Tenaga Listrik, dalam Pasal 8 ayat 1 disebutkan komsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 VA yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi giolongan tarif untuk keperluan rumah tangga pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR).

Pada ayat 2 dijelaskan Rumah tanga miskin dan tidak mampu yang menempati rumah tangga konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 VA berhak menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1)/TR).