Bagikan:

JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara mengingatkan masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuangan yang tidak masuk akal lewat media sosial.

“Contoh yang paling sering terjadi adalah penipuan dengan memanfaatkan pesan di WhatsApp yang menyampaikan surat undangan nikah,” kata Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma di Nunukan, dikutip dari Antara, Senin 4 Maret.

Menurut Made Yoga, saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial. Selain lewat undangan nikah di WhatsApp, juga dalam bentuk surat tilang, tagihan PLN, bukti kirim barang, dan sebagainya.

“Kalau itu berasal dari nomor yang tidak dikenal dan kita tidak merasa melakukan transaksi itu, sebaiknya tidak usah di-klik atau di-download, karena akan membahayakan,” ujarnya.

Baru-baru ini, Made Yoga menyampaikan sosialisasi dan edukasi keuangan yang diselenggarakan Bankaltimtara di Balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Bankaltimtara, para camat, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan peserta sosialisasi.

Made Yoga menjelaskan bahwa OJK bertugas mengawasi seluruh perusahaan jasa keuangan, termasuk perusahaan multi finance, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan pinjaman online yang legal.

“Ruang lingkup pengawasan industri jasa keuangan itu cukup luas dan kami diberikan mandat oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat," ujarnya.

Made Yoga menambahkan, penipuan juga bisa terjadi akibat kelalaian nasabah yang memberikan data pribadinya kepada orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas bank.

“Ada satu kasus yang cukup besar, pengaduan satu nasabah itu tabungannya terkuras sampai dengan Rp400 juta karena dia mengikuti arahan seorang untuk mengisi data pribadi melalui Threads di WhatsApp yang diberikan,” ujarnya.

Kata Made, “Kejadiannya Sabtu dan Minggu jadi dia tidak mengetahui, dan bank juga tutup. Ketika hari Senin dia ke bank mengecek rekeningnya tiba-tiba sudah habis Rp450 juta. Jadi itu kerugian yang dialami oleh nasabah akibat lalai menyimpan data pribadinya.

Made Yoga berharap masyarakat tidak mengumbar data pribadinya di media sosial sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga mengimbau masyarakat selalu memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan jasa keuangan yang menawarkan produk atau layanan kepada mereka.

“Kalau bapak dan ibu ingin berinvestasi atau meminjam uang, pastikan dulu perusahaan tersebut terdaftar di OJK,” ujarnya.