JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, konsumen gas terbesar dalam negeri saat ini adalah industri yaitu sebesar 30,83 persen, listrik sebesar 11,82 persen dan pupuk sebesar 11,72 persen.
Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Rizal Fajar Muttaqin mengatakan, sebesar 22,18 persen gas diekspor dalam bentuk LNG.
"Dan sebanyak 8,45 persen diekspor melalui pipa dengan total konsumsi gas pada akhir tahun 2023 mencapai 5.868 BBUTD," ujar Rizal yang dikutip Senin 4 Maret.
Rizal juga menyampaikan, sejak tahun 2012, pemanfaatan gas domestik lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor. Dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia diperkirakan masih melakukan ekspor gas bumi, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
BACA JUGA:
"Namun demikian, Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan gas untuk keperluan domestik dan secara bertahap mengurangi ekspor guna menjaga ketahanan dan kemandirian energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi," papar Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik itu di sisi hulu maupun hilir, mulai dari Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.