JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) meneliti data para penerima subsidi listrik.
"Kita minta ke jajaran Kementerian ESDM dan direksi PLN untuk mempercepat pemadanan data karena ada 52 ribu pelanggan 450 VA dan 900 VA diketahui punya beberapa sambungan, tidak mungkin ini orang miskin," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 Agustus.
Pemerintah pada 2021 diketahui memberikan subsidi listrik bagi 32,6 juta rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA senilai total Rp9,49 triliun.
Bagi pelanggan 450 VA diberikan diskon listrik 100 persen pada Januari - Maret 2021 serta April - September 2021 diberikan diskon 50 persen.
Sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA pada Januari - Maret 2021 diberikan diskon 50 persen sementara pada April - September 2921 mendapat 25 persen.
Menurut Pahala, pada 2020 KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan direksi PLN untuk memadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk meyakinkan bahwa penerima subsidi listrik benar-benar orang miskin.
"Tapi kemajuannya sangat lambat jadi dari 76 juta pelanggan PLN, sebanyak 32,6 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA yang dapat bantuan subsidi, tapi sekarang baru 8 juta pelanggan yang ada NIK. Saya katakan kalau tidak ada NIK maka tidak bisa dipadankan ke DTKS," ungkap Pahala.
BACA JUGA:
Pahala pun meminta agar PLN segera melakukan pemadanan data.
"Jadi saran KPK agar orang yang mendapat subsidi tepat, maka tidak mungkin mereka yang punya beberapa sambungan dikategorikan miskin, tapi masalahnya memang PLN mencatat pelanggan sudah lama dan ada yang tidak ada NIK-nya," ujar Pahala.