Ada Konversi Motor Listrik, Nilai PNBP yang Hilang Diperkirakan Sebesar Rp6,25 Triliun
Ilustrasi motor listrik (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bilang atas program konversi motor konvensional ke listrik yang mulai dicanangkan tahun ini.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan nilai PNBP yang hilang tersebut mencapai angka triliunan rupiah.

"Tahun ini program konversi motor listrik ditargetkan mencapai 50.000 unit. Sementara nilai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah sebesar Rp25 juta, sehingga totalnya adalah Rp1,25 triliun," ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta pada Selasa, 21 Maret.

Wawan menambahkan, untuk periode 2024 direncanakan target konversi motor listrik adalah sebanyak 200.000 unit dengan perkiraan pungutan PNBP yang dibebaskan sebesar Rp5 triliun.

"Jadi dalam dua tahun ke depan nilai PNBP-nya adalah berjumlah Rp6,25 triliun," tuturnya.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya disebutkan bahwa nilai subsidi konversi motor listrik adalah sebesar Rp7 juta untuk setiap unit.

Adapun, program konversi motor listrik ini berlaku secara luas bagi masyarakat umum tanpa adanya syarat tertentu yang menyertai.

Hal ini berbeda dengan program subsidi motor listrik baru yang mengharuskan pembeli memenuhi sejumlah ketentuan seperti UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Disebutkan pula masyarakat yang berhak mendapat subsidi motor listrik baru adalah Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM, penerima subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Program konversi motor listrik ini sendir nantinya akan ditangani oleh Kementerian ESDM sementara subsidi motor listrik di Kementerian Perindustrian.