PLN Dukung Kebijakan Gratiskan Biaya Listrik
Ilustrasi. (Foto: PLN)

Bagikan:

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menggratiskan biaya listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan, yakni; April, Mei, dan Juni 2020. “Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa, 31 Maret.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global virus corona (COVID-19) yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” ujar Zulkifli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa 31 Maret memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere) selama April, Mei, dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemi virus corona.

“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni,” ujar Presiden Jokowi.

Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat pandemi virus corona.

Selain tarif listrik, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tantang pembatasan sosial berskala besar terkait pandemi virus corona atau COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi COVID-19. Dia meminta agar seluruh kebijakan daerah mengacu pada PP tersebut.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut," kata Jokowi.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut," sambungnya.

Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Dia meminta agar Polri mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," papar Jokowi.

Sekadar informasi, hingga Selasa 31 Maret 2020, jumlah orang positif terjangkit virus corona menyentuh angka 1.528 orang dan telah menyebar ke 32 provinsi. Sebanyak 1.311 orang tercatat masih dirawat di sejumlah rumah sakit.