Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah aturan dasar keuangan negara dalam anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN). Seperti diketahui, batasan defisit APBN 2020 tadinya 3 persen, namun saat ini diperbolehkan lebih dari itu.

Jokowi mengatakan Perppu ini dikeluarkan sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN tahun ini yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Hal itu dikarenakan meningkatnya anggaran belanja pemerintah untuk menanggulangi penyebaran wabah corona atau COVID-19, termasuk dampak yang ditimbulkannya baik kesehatan maupun ekonomi.

"Membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Namun relaksasi defisit ini hanya untuk tiga tahun yakni untuk tahun 2020, 2021, dan 2022," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Selasa, 31 Maret.

Untuk diketahui, batasan pengelolaan keuangan negara sendiri tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perppu ini nantinya hanya akan berlaku selama tiga tahun. Setelah itu batasan defisit fiskal tetap 3 persen.

"Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023," jelasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan tersebut telah dirinya tandatangani dan akan diundangkan. Jokowi juga meminta, dilaksanakan dalam waktu yang secepat-cepatnya.

"Kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," ucapnya.

Sekadar informasi, untuk menangani COVID-19, pemerintah diperkirakan mengeluarkan tambahan belanja dalam APBN 2020 mencapai Rp405,1 triliun.

Jokowi mengatakan, total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.