Bagikan:

JAKARTA – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan harga gas bumi untuk kelistrikan mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik pada sepanjang 2020.

Harga gas bumi yang sebelumnya ditetapkan secara business to bussiness antara PLN dengan produser gas atau diasumsikan 8,39 dolar AS per million british thermal units (mmbtu), ditetapkan batas atasnya menjadi 6,30 dolar AS per mmbtu.

Kontribusi penurunan harga gas bumi untuk kelistrikan mencapai sekitar Rp14 triliun atau 37 persen dari penghematan biaya bahan bakar BPP (biaya pokok penyediaan).

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah juga berpengaruh besar terhadap penghematan anggaran belanja negara.

"Itu besar sekali akibatnya subsidi juga bisa kita tekan. Hal ini menurunkan subsidi listrik dengan cara melakukan efisiensi di BPP tenaga listrik yang dikelola PLN," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 14 Januari.

Selain faktor biaya bahan bakar, penurunan BPP juga disebabkan penghematan di postur belanja untuk pegawai, pemeliharaan, serta administrasi, penyusutan, dan bunga.

Alhasil, kondisi itu dapat menekan subsidi listrik menjadi Rp51,84 triliun atau di bawah ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp54,79 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan penghematan subsidi tersebut akibat penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang awalnya ditetapkan Rp359,03 triliun, menjadi hanya Rp317,12 triliun.

“Sebagian besar penghematan diperoleh dari turunnya biaya bahan bakar akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan,” ujarnya.

Rida menjelaskan, harga ICP pada asumsi APBN tahun 2020 adalah sebesar 63 dolar AS per barel. Belakangan, ICP turun menjadi 35 dolar AS perbarel.

Meski demikian, pada awal tahun ini PT PLN sudah memberikan keterangan soal tarif dasar listrik bagi masyarakat. Mengutip siaran dari laman resmi, perusahaan setrum itu menegaskan bahwa 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada triwulan IV 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015,” sebut PLN.

Kebijakan tersebut sekaligus memberi kepastian bahwa tidak akan kenaikan tarif dasar listrik setidaknya untuk sepanjang kuartal I/2021.