JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pedagang tahu bulat berinisial AF (33) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengatakan pelaku ditangkap saat kembali melintas sambil berjualan di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku diamankan setelah warga menerima informasi bahwa yang bersangkutan kembali berjualan di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi VOI, Selasa 30 Desember 2025.
Anggiat menjelaskan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia tujuh tahun sedang bermain bersama dua temannya di depan rumah.
“Pelaku yang berprofesi sebagai penjual tahu bulat keliling menghampiri anak-anak tersebut. Awalnya pelaku menggelitik perut dua teman korban, kemudian mendekati korban dan diduga melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian vital korban,” jelasnya.
Usai kejadian, korban berteriak dan mengadu kepada ibunya, sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Peristiwa tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian hingga pelaku kembali terlihat berjualan di sekitar lokasi kejadian beberapa hari kemudian.
BACA JUGA:
“Pelaku kembali datang berjualan di sekitar TKP, kemudian diamankan oleh beberapa warga dan dibawa ke pos kamling serta ke rumah Ketua RW,” ujarnya
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut orang tua korban belum bersedia membuat laporan resmi. Alasannya, mereka tidak ingin anaknya terlibat dalam proses hukum.
“Korban sudah diarahkan untuk membuat laporan, namun orang tua korban menolak karena tidak ingin anak mengikuti proses hukum,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.
“Karena perkaranya melibatkan anak di bawah umur, penanganan dilakukan oleh Unit PPA Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya.