Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD usai menggelar rapat, menyampaikan bahwa dari total 1.038 orang yang ditangkap atau ditahan dalam kerusuhan Agustus lalu, komisi memberikan perhatian khusus kepada tiga orang yang dinilai perlu diprioritaskan untuk segera dilepas.

“Pertama orang bernama Laras Faizzati dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN, dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi hingga ditahan, maka dari pekerjaannya dia diberhentikan,” jelasnya

“Oleh sebab itu kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah, kalau enggak Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan. Kalau tidak dilepaskan,” kata Mahfud MD, di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri Jalan Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2025.

Kemudian, lanjut Mahfud MD, dua kasus lainnya melibatkan Dera dan Munif, aktivis lingkungan hidup yang ditangkap Polda Jawa Tengah pada 27 November. Keduanya baru diberitahu status tersangka setelah penangkapan, meski penetapan tersangka telah dilakukan sejak 14 November.

Mahfud menilai, proses tersebut tidak sesuai prinsip transparansi dan meminta agar status hukum keduanya diperiksa ulang.

“Orang ini adalah aktivis lingkungan sehingga kita minta ketentuan tentang anti-SLAPP ya perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” pungkasnya.