JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus seorang spesialis pencuri motor berinisial M di Jalan Agung Timur 8, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saat ini pelaku inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Tanjung Priok guna proses penyidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi, Jumat, 21 November.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M memiliki banyak laporan polisi terkait tindak pidana pencurian motor di wilayah Tanjung Priok.
"Kami mengidentifikasi ada tiga laporan polisi (LP) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku di Tanjung Priok," ujarnya.
Tersangka M melakukan berbagai aksi kejahatannya bersama komplotannya yang masih buron.
"Untuk komplotan yang diduga bersama-sama dengan pelaku saat melakukan aksinya masih dalam upaya pengejaran," katanya.
BACA JUGA:
Penangkapan tersangka berawal dari anggota piket Reskrim Polsek Tanjung Priok yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Agung Timur telah diamankan pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor.
"Tim Buser Polsek Tanjung Priok mengamankan terduga pelaku berserta barang bukti peralatan yang dibawa pelaku dalam melakukan aksinya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis, tersangka M melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di Tanjung Priok.
Bahkan setelah bukti rekaman CCTV sejumlah kejadian curanmor dianalisis oleh penyidik, menunjukkan kemiripan dengan pelaku M yang diamankan.
"Pelaku telah mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kelurahan warakas maupun Jalan Ganggeng, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok," ucapnya.