Lagi! Kerumunan di Tempat Party Holywings Club 4 Makassar Dibubarkan
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Tim terpadu TNI-Polri beserta tim Penguraian Kerumunan (Raika) yang dibentuk Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan, menindak tegas membubarkan kerumunan pada sejumlah tempat keramaian demi mencegah penularan COVID-19.

"Kami terus berpatroli pada sejumlah tempat-tempat keramaian, seperti kafe, warung kopi, restoran hingga tempat hiburan malam, bila terjadi kerumunan langsung dibubarkan," kata Ketua Tim Raika, Iman Hud dikutip Antara, Minggu, 23 Mei.

Hingga saat ini, sudah ratusan kursi dan meja disita petugas gabungan, karena pemilik usaha diduga telah melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 salah satunya menimbulkan keramaian.

Selain itu, puluhan tempat usaha juga diberikan surat peringatan keras karena melanggar aturan prokes. Apabila masih ditemukan melanggar maka para pemilik usaha diberikan saksi tegas baik itu fasilitas disita hingga pencabutan ijin usaha.

Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Keramaian.

Aturan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 sebagai payung hukum Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Perwali tersebut. Serta sesuai dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus.

"Tadi malam kita juga bubarkan kerumunan dan menghentikan kegiatan di THM Holywings Metro Tanjung Bunga, kemudian THM Orbit di Jalan Andi Pangeran Pettarani, serta Karma berkedok Kafe dan Resto tapi operasinya THM dan menjual Miras di Jalan Hertasning," ungkap dia.

Kasatpol PP Kota Makassar ini menyatakan sejumlah THM tersebut melanggar melanggar Protokol Kesehatan serta jam operasional hingga membuka sampai dini hari sehingga sanksi tegas berupa teguran tertulis diberikan kepada pihak manajemen.

"Teguran keras tertulis diberikan pihak pengelola usaha setelah dilakukan pembubaran dan penghentian aktivitasnya. Selain menimbulkan kerumunan, juga melanggar jam operasional batas akhir pukul 20.00 WITA, karena aktivitasnya melewati pukul 00.00 WITA. Bila masih melanggar, ijinnya terancam dicabut," kata Iman menegaskan.

Dia menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aparat TNI Polri saat pembubaran dan penghentian kegiatan yang menciptakan kerumunan orang. Hal ini tidak lepas dari sinergi serta koordinasi yang kuat bersama aparat hukum, hingga masyarakat mulai patuh terhadap prokes.

Namun tetap saja ada pelanggar yang menyepelekan prokes, sehingga diproses baik itu pemberian surat peringatan hingga diberikan denda dan saksi sosial sebagai efek jera.

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana menyatakan sejak awal personel kepolisian telah dilibatkan dalam hal penanganan, percepatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Personil pun ditugaskan membantu tim Raika saat menjalankan operasi.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Kav Dwi Irbaya juga ikut membantu Polri dan tim Raika Makassar dengan menurunkan personelnya untuk ikut berpatroli guna menciptakan Kamtibmas.

Menurut dia, aturan pemerintah melalui PPKM berskala mikro terus dijalankan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus sejalan dengan program pemerintah Kota Makassar, yakni Makassar Recovery yang diharapkan dapat mengendalikan pandemi.