JAKARTA - PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan jadwal operasionalnya pada masa PPKM Mikro Jakarta. Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektor transportasi umum.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"PT MRT kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei," katanya di Jakarta, Minggu, 23 Mei.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta adalah hari kerja Senin-Jumat pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, untuk jarak antarkereta (headway) saat jam sibuk yaitu 5 menit sekali. Sedangkan di luar jam sibuk berangkat 10 menit sekali.
BACA JUGA:
"Weekend atau akhir pekan tiap 10 menit. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong)," ucapnya.
Ahmad mengatakan PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa berupaya mewujudkan layanan publik yang aman dan nyaman, serta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
"Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta," jelasnya.