Kebocoran Data Terus Terjadi, DPR Diminta Segera Sahkan UU PDP
Ilustrasi foto (Sai Kiran Anagani/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus kebocoran data pribadi untuk kesekian kalinya terjadi lagi. Data yang diduga identik dengan BPJS Kesehatan itu bocor di forum hacker Raid Forums.

Tentu saja peristiwa ini semakin menunjukkan urgensi penetapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR. Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi mengapresiasi respons pemerintah memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi.

Menurut Cecep, diperlukan pula upaya segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara tersebut.

"Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya. Oleh karena itu, siapapun baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang, wajib melindungi kerahasiannya," ungkap Cecep dalam keterangan seperti dikutip VOI, Minggu, 23 Mei.

Cecep juga menambahkan, karena hal itu dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi.

Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah, disamping upaya serius dari DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.

"Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi. Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi ditengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” jelas Cecep.

Dijelaskannya, pelindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan karena dengan percepatan pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.

“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” tutur Cecep.