Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap buronan pemerintah China berinisial WZ (58), mantan direktur utama sebuah perusahaan real estat yang diduga terlibat kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.

Direktur Intelijen Keimigrasian Kombes Agus Waluyo mengatakan WZ gagal melunasi pinjaman korporasi, kemudian melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan dilakukan atas permintaan resmi pemerintah China.

“Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta. WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Selasa, 18 November. 

WZ telah ditetapkan kepolisian China sebagai pelaku kejahatan keuangan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Namun, alih-alih menghadapi proses hukum, ia memilih kabur dari negaranya.

Agus menjelaskan WZ sempat berpindah-pindah di sejumlah negara Asia sejak Agustus 2025 sebelum tiba di Indonesia pada 7 Oktober menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dan menetap di Batam.

Berdasarkan nota diplomatik yang diterima Ditjen Imigrasi, tim penindakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menangkap WZ.

“Tanpa perlawanan, WZ bisa diamankan oleh tim dari imigrasi,” kata Agus.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan belum ada penjelasan rinci dari pemerintah China terkait modus kejahatan keuangan yang dilakukan WZ. Ia hanya menyebut WZ dikategorikan sebagai financial fugitive, yakni pelaku yang melarikan diri dari yurisdiksi hukum untuk menghindari proses peradilan.

“Nota diplomatik ini disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 11 November,” kata Aswad.

Saat ini WZ berstatus sebagai deteni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan pemerintah China guna menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan dan mekanisme diplomatik yang berlaku.