Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK) Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, 18 November. Seluruh temuan akan disajikan di depan majelis hakim.

“Dalam tahap awal dari proses persidangan pidana ini, tim JPU KPK akan membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat kejadian perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 18 November.

“Sebelumnya penyidik telah melengkapi proses penyidikannya, termasuk melakukan penyitaan sejumlah aset untuk kebutuhan proses pembuktian sekaligus langkah awal dalam optimalisasi asset recovery,” sambung dia.

Budi bilang masyarakat bisa terus memantau jalannya proses pengadilan. “Sidang bersifat terbuka, sebagai bentuk transparansi proses hukum,” tegasnya.

KPK sebelumnya kembali menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia padahal baru saja bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah menjalani hukuman terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset. Di antaranya lahan sawit yang disita berada di kawasan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Hasil lahan ini disebut komisi antirasuah mencapai Rp1,6 miliar.

Kemudian, turut disita juga hasil lahan sawit sekitar Rp3 miliar pada Juli lalu. Sehingga, jika ditotal ada Rp4,6 miliar yang hasil sawit yang diambil komisi antirasuah.

Adapun Nurhadi divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi serta dikenakan hukuman denda Rp500 juta subsider juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski begitu, Nurhadi tidak dikenai hukuman membayarkan uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021. Sebab, tuntutan Jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.