Bagikan:

JAKARTA - DPR pada Selasa 18 November hari ini dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang menyangkut pengawasan, legislasi, serta penataan kelembagaan.

Dalam agenda yang diterima redaksi, pada sesi awal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I tahun 2025 yang menjadi dasar evaluasi atas pengelolaan keuangan negara oleh berbagai kementerian/lembaga.

Agenda berlanjut pada pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Keputusan ini menjadi penentu apakah revisi aturan hukum acara akan disahkan menjadi undang-undang, meskipun di tengah polemik ihwal percepatan keputusan tersebut.

Fraksi-fraksi DPR kemudian dijadwalkan menyampaikan pendapat resmi mengenai RUU perubahan keempat UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR. Setelah penyampaian pandangan, rapat akan melanjutkan proses penetapan RUU tersebut menjadi RUU usulan DPR.

Rapat juga akan mendengarkan laporan Komisi XI terkait hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang akan ditunjuk sebagai pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025, sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

Sebagai penutup, DPR akan menetapkan penyesuaian mitra kerja komisi-komisi dengan lembaga pemerintah terkait yang juga akan diputuskan dalam forum paripurna.