Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024-2025. Salah satunya adalah Teddy Meilwansyah yang menjabat sebagai Bupati OKU.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Oktober.

Selain Teddy, tujuh orang lain yang diperiksa adalah Gunawan selaku karyawan swasta; Sahril Elmi alias Alex dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029; Andri Frandustie selaku PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah; Supriyanto selaku Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten OKU; serta Suryandie dan Eryleo Ridho alias Edo selaku wiraswasta.

Kemudian, penyidik juga memeriksa lima orang lainnya di Rutan Kelas 1 Palembang. Permintaan keterangan dilakukan di sana karena mereka berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa adalah Nopriansyah selaku eks Kadis PUPR OKU; M. Fahrudin dan Ferlan Juliansyah selaku eks anggota DPRD Kabupaten OKU; serta Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo yang merupakan pihak swasta. Seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025,” jelas Budi.

KPK sebelumnya mengembangkan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Empat orang jadi tersangka dalam kasus ini, yakni Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra; Robi Vitergo anggota DPRD OKU dari PKB; Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta; dan Mendra SB selaku swasta.

Sebagai pengingat, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU. Mereka adalah Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso). Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025.